Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) di Lanud Hasanuddin Makassar
MAKASSAR, Kementerian Keuangan, Staf Operasi Panglima TNI, Perum LPPNPI, PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero) telah membuat *Kesepakatan Bersama* Tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (_Force Down_)
Berdasarkan hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dilaksanakan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (_Force Down_) di Lanud Hasanuddin Makassar yang dihadiri langsung oleh Komandan Pangkalan Udara TNI AU beserta Tim, perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V, perwakilan dari Kantor Bea & Cukai Makassar, perwakilan dari Kantor Imigrasi Makassar, perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar, perwakilan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, dan perwakilan dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Makassar.
Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing instansi terkait untuk mengoptimalkan penegakan hukum agar semua kegiatan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down) dapat dilaksanakan secara efektif, berdaya guna dan sesuai ketentuan hukum nasional maupun internasional, sehingga tugas dan fungsi dari para pihak dapat terselenggara dengan baik demi terciptanya pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan.